Kamis, 9 Mei 2024
spot_img

Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Balita, Pegawai Imigrasi Batam Divonis 6 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan terhadap anak e1587617328979
Ilustrasi.

batampos – Hidjir Wati, Pengawai Imigrasi TPI Khusus Batam divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3). Wanita berusia 38 tahun ini dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap balita usia 3 tahun yang juga menyebabkan patah tulang.

Vonis terhadap Hidjir Wati dibacakan oleh Ketua majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu didampingi hakim Welly Irianto dan hakim Dina. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Cristopher EF Silitonga.

Dalam amar putusan ditegaskan hakim Nora bahwa Hidjir Wati terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta dan pembuktian selama persidangan. “Perbuataan terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Nora.

Baca Juga: Lakukan Kekerasaan Terhadap Anak hingga Patah Tulang, Pegawai Imigrasi Batam Dituntut 6 Tahun Penjara

Hakim Nora juga menegaskan jika hal memberatkan perbuataan terdakwa telah membuat korban mengalami luka dan patah tulang, hingga trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa masih punya anak dan menyesali. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa Hidjir Wati dengan 6 tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata Nora.

Atas vonis itu, Hidjir Wati tampak terdiam, yang kemudian oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Cristopher. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, pikir-pikir, meski vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa.

Pada agenda vonis, Hidjir Wati tampak didampingi oleh suaminya, dan anak sambung yang dianiaya. Sebelumnya, Hidjir Wati, pegawai aktif Kantor Imigrasi Khusus Batam dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, wanita yang telah memiliki 3 orang anak kandung ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hukuman itu dituntut jaksa, karena Hidjir Wati dinilai sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambung yang masih berusia 3 tahun. Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati juga sempat membuat balita perempuan itu mengalami patah tulang hingga luka disekujur tubuh.

Diketahui, Hidjir Wati, pegawai Imigrasi Batam yang didakwa dalam kasus kekerasan anak mengaku dalam keadaan stress. Pasalnya, ia yang baru lahiran harus mengasuh empat anak seorang diri tanpa adanya asisten rumah tangga (ART). Apalagi sang suami berada di kota dan tak mendampinginya meski baru usai lahiran.

Ia juga mengakui kerap mengigit balita berusia 3 tahun itu. Hampir setiap hari pukul 01.00 wib balita itu dibangunkan dan digigit. Bahkan, ia juga mengancam sang anak agar tak berbicara pada siapapun.

Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita perempuan tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh. Kekerasan itu terjadi di daerah Nongsa pada rentan waktu bulan Mei hingga Agustus.

Dokter ahli visum yang dihadirkan ke persidangan juga merinci setiap tubuh anak korban terdapat luka. Baik luka gigitan atau panas. Bahkan, beberapa memar di tubuh anak korban diduga akibat benda tumpul. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update