Rabu, 18 September 2024
spot_img

Terbukti Lakukan Pembunuhan, JPU Tuntut Rahman 18 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
image0 2 3
Terdakwa Rahman dituntut 18 tahun saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Selasa (13/8).

batampos – Rahman Padak, terdakwa pembunuh Pendeta Jimmy Hutasoit yang juga pemasaran salah satu perumahan di Tiban dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Rahman dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun karena menyerahkan diri ke polisi, jadi salah satu poin yang meringankan oleh jaksa.

Tuntutan hukuman terhadap Rahman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel. Dimana dalam amar tuntutan dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan Rahman terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. Sebagaimana dakwaan jaksa yakni pembunuhan berencana pasal 340 kuhp.



“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Apalagi terdakwa juga telah mengakui perbuataanya,” ujar Nuel.

Menurut Nuel, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan duka pada keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa tidak berbelit-belit, bersikap sopan dan menyerahkan diri usai membunuh kepada polisi.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya minta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu untuk pembelaan,” ujar penasehat hukum terdakwa. Hakim pun memberi waktu dan sidang atas perkara Rahman Padam ditunda satu minggu kedepan.

Sebelumnya, Rahman Padak bersimpuh memohon maaf kepada Ida Cristiani, istri dari Jimmy Hutasoit usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/7). Ia menyesal telah membunuh Jimmy dan berharap mendapat maaf dari Ida Cristiani.

Permintaan maaf Rahman tak bisa dijawab Ida. Sebab wanita yang telah memiliki 3 anak ini terus menangis. Yang oleh penjaga tahanan langsung membawa terdakwa lagi ke ruang tananan sementara.

Diketahui, Rahman membunuh Jimmy Hutasoit saat berada di dalam kantor pemasaran perumahaan di Tiban. Jimmy dibunuh dengan cara ditebas pakai parang saat sedang live memasarkan produk perumahaan. Antara Jimmy dan Rahman juga tak saling kenal. Motif pembunuhan Rahman berawal dari sakit hatinya kepada kepala keamanan hingga Mmanager perusahaan properti yang tak juga membayar gajinya. Padahal, ia sudah bolak balik meminta agar gaji tersebut dibayar, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di lokasi, Rahman hanya mendapati Jimmy, yang tengah memasarkan perumahaan tersebut secara online. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update