Selasa, 21 Januari 2025

Terbukti Lakukan Pembunuhan Sadis, Ahmad Yuda Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Yuda saat rekonstruksi pembunuhan istrinya di rumahnya di Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataanya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.

Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, cocok mati saja” celeutuk salah seorang pengunjung.


Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum.

Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban.

“Bahkan saat korban masih hidup usai dipukul, korban sempat meminta minum karena merasa haus. Namun bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Usai korban dipukul, kepala korban juga direndam dalam ember selama satu jam,” ujar Nuel bersama Abdullah.

Menurut dia, jaksa semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi, maka perbuataan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai perbuataanya,” ujar Nuel.

Namun sebelum menuntut, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuataan terdakwa membunuh korban secara sadis. Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Hal meringankan tidak ada.

“Menuntut terdakwa Ahmad Yuda dengan hukuman mati,” tegas Nuel.

Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan. Melalui kuasa hukumnya, Rano meminta waktu 2 Minggu untuk pembelaan. Namun sayang permintaan itu ditolak hakim.

“Mengingat tahananya juga akan habis, maka sidang ditunda hingga Minggu depan,” pungkas Benny.

Diluar persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Jepra Suyanto mengatakan tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan. Hal itu juga seiring dengan keinginan keluarga yang menginginkan terdakwa dihukum mati.

“Tuntutan mati terhadap terdakwa sesuai dengan keinginan keluarga korban. Semoga nantinya majelis hakim sejalan dengan jaksa untuk memberi Ahmad Yuda hukuman mati,” ujar Jepra

Hal senada diungkapkan Windi, anak korban yang juga berprofesi sebagai dokter. Ia mengaku lega atas tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda.

“Sesuai keinginan pribadi saya, bahwa terdakwa juga harus mati, karena telah secara sadis menghilangkan nyawa orang tua saya,” sebutnya.

Sementara, Sinta, perwakilan warga di Perumahaan tempat kejadian juga lega atas tuntutan mati Ahmad Yuda. Sebab, perbuatan Ahmad Yuda sudah sangat meresahkan warga perumahan tersebut.

“Dimana atas perbutaaan dia, juga mengancam nyawa warga perumahan tersebut. Terdakwa membakar rumah korban yang memiliki banyak tetangga dengan menyiapkan puluhan tabung gas. Jadi kami puas dengan tuntutan mati tersebut,” pungkasnya

Dalam persidangan, beberapa warga juga membawa beberapa karton permintaan untuk menghukum mati Ahmad Yuda. Tulisan-tulisan itu juga dibawa selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Padangsidempuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 tahun itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update