Rabu, 18 September 2024
spot_img

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Megawati Dituntut 4 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IMG 2579 1
Enti, korban yang diduga dianiaya oleh Megawati terdakwa penganiayaan saat memberi kesaksian di PN Batam.

batampos – Megawati, terdakwa penganiyaan terhadap Enti dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Atas vonis itu, Megawati melakui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan.

Vonis hukuman terhadap Megawati dituntut jaksa karena perempuan yang sehari-hari berdagang ini terbukti melakukan kekerasaan. Yakni dengan cara menjambak rambut Enti hingga korban kesakitan. Perbuataan Megawati sebagaimana terbukti dalam pasal 351 kuhp ayat 1 tentang penganiayaan.



“Menuntut terdakwa dengan 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa.

Atas tutnutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa meminta waktu untuk pembelaan.

“Kami mohon waktu untuk pembelaan yang mulia,” ujar Yudi, tim penasehat hukum terdakwa, sidang itu pun ditunda hingga minggu depan.

Sebelumnya, Megawati, seorang pedagang kawasan Nongsa dilaporkan ke polisi usai menjambak rambut Enti, pedagang lainnya. Ia pun sudah mencoba berdamai dengan korban, namun ia tak bisa memenuhi permintaan damai korban Rp 50 juta.

Upaya tak membuahkan hasil, kemarin (Kamis 27/6), Megawati menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Adjudian, peganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar bulan Desember 2023 lalu. Berawal kesalahpahaman antar korban dan beberapa pedagang lainnya. Yang kemudian berujung adu mulut. Terdakwa yang ada diantara pedagang tidak terima dengan perkataan Enti, dan langsung menjambak. Akibat jambakan terdakwa, Enti kesakitan yang berujung melapor ke polisi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update