Minggu, 22 September 2024

Terbukti Lakukan Penipuan Rp 485 Juta, Mantan Seklur Batumerah Resmi Jalani Pidana

Berita Terkait

spot_img
image0 e1720575384411
Mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar, Lenny Yuliana menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Senin (1/7). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Perkara penipuan yang menjerat mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar Lenny Yuliana akhirnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Status inkrah perkara keluar karena jaksa tak melakukan upayan hukum banding atas vonis 2 tahun ASN Pemko Batam itu, meski lebih ringan dari tuntutan.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pihaknya tak melakukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun mantan Seklur Batumerah tersebut.



“Untuk perkara Lenny Yulianan, kami tak lakukan upaya banding. Artinya perkara sudah inkrah karena terdakwa menerima,” ujar Tiyan, kemarin.

Menurut Tiyan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Lenny Divonis 2 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhi majelis hakim pekan lalu itu akan dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani Lenny selama proses penyidikan persidangan.

Baca Juga: Bocah Tewas Terlindas Mobil Saat Bermain Sepeda, Kejadian di Sekupang

“Jadi vonis hakim 2 tahun untuk terdakwa Lenny, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Tiyan.

Sementara, Eryanti korban penipuan ASN Pemko Batam itu kecewa dengan hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Lenny. Hukuman 2 tahun menurutnya terlalu ringan, apalagi dibanding dengan tuntutan 2,5 tahun jaksa.

“Vonis hukuman itu terlalu ringan hanya 2 tahun. Sementara saya harus tetap membayar hutang Rp 28 juta setiap bulan selama 7 tahun. Ini jelas sangat tidak adil,” sebut Lenny.

Karena itu, wanita yang berprofesi sebagai bidan di kawasan Batumerah sedang memikirkan cara agar kerugiaannya terganti.

“Saya sedang memikirkan upaya hukum lainnya. Karena berat banget bagi saya harus membayar hutang bertahun-tahun. Harta saya juga habis karena ini,” ungkap Yanti.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar Lenny Yuliana terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menipu Bidan Yanti Rp 485 Juta. Atas perbuataanya itu, Lenny yang saat ini menjabat Kasi di Kelurahan Seijodoh divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kapal Roro Kandas saat Menuju Batam, Beginis Nasib Penumpangnya

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dari 2 tahun dan 6 bulan tuntutan jaksa. Atas vonis itu, di depan majelis hakim Yuanne , terdakwa menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir

Diketahui, Lenny Yuliana mengelabui Eryanti, seorang bidan di Batumerah. Dengan janji proyek dan SPT palsu, Lenny berhasil menipu Eryanti Rp 485 juta. perempuan yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam ini memohon keringan hukuman atas tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari jaksa.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update