batampos – Mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar Lenny Yuliana terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menipu Bidan Yanti Rp 485 Juta. Atas perbuatannya itu, Lenny yang saat ini menjabat Kasi di Kelurahan Seijodoh divonis 2 tahun penjara.
Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan 6 bulan. Atas vonis itu, di depan majelis hakim Yuanne, terdakwa menerima. Sedangkan JPU Arif Darmawan pikir-pikir
Sementara korban, Bidan Yanti sangat kecewa dengan vonis hakim. Apalagi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Warga Batuaji Serbu Penyaluranan Sembako Bersubsidi
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuanne Magaretha didampingi Douglas dan Andi Bayu menyatakan sependapat dengan jaksa. Yang mana perbuataan terdakwa telah terbukti melakukan penipuan, sebagaimana pasal 372 KUHP.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” sebut Yuanne.
Dikatakan Yuanne hal memberatkan perbuataan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Lenny Yuliana Sarjana Ekonomi dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Yuanne.
Baca Juga: Waspadai Sepasang Penjahat Ini, Pura-Pura Belanja Lalu Bawa Kabur Barang Belanjaan
Atas vonis itu, Lenny Yuliana yang tanpa didampingi pengacara menerima.
“Saya terima yang mulia,” sebutnya singkat, sedangkan jaksa pikir-pikir.
Usai sidang, Yanti korban penipuan mengaku kecewa dengan vonis hakim. Menurutnya, hukuman itu tak memenuhi rasa keadilan, karena uangnya lenyap hampir setengah miliar akibat penipuan itu.
“Saya tak terima, saya akan minta jaksa banding. Saya juga akan lakukan gugatan perdata agar uang saya kembali,” ungkap Yanti.
Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar, Lenny Yuliana diduga mengelabui Eryanti, warga Batumerah. Dengan janji proyek dan SPT palsu, Lenny berhasil menipu Eryanti Rp 485 juta. Perempuan yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam ini memohon keringan hukuman atas tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari jaksa. (*)
Reporter: Yashinta