batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Rahman Padak. Vonis hukuman tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa karena menilai Rahman terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim Douglas menegaskan sependapat dengan jaksa, dimana terdakwa Rahman Padak terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu setelah melihat fakta-fakta dan pertimbangan selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, karena dengan sengaja membunuh Jimmy Hutasoit,” jelas Douglas.
Menurut Douglas, hal yang memberatkan perbuatan Rahman adalah karena ia telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyerahkan diri.
“Mempertimbangkan pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” papar Douglas.
Atas vonis hukuman tersebut, Rahman maupun jaksa masih pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk terdakwa menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Tiban Diperiksa Hingga Malam Hari, Ini Dugaan Motifnya
Sebelumnya, Rahman Padak, terdakwa pembunuh Jimmy Hutasoit, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
Rahman dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, karena menyerahkan diri ke polisi, perbuatannya itu menjadi salah satu poin yang meringankan oleh jaksa.
Diketahui, Rahman membunuh Jimmy saat berada di dalam kantor pemasaran perumahan di Tiban. Jimmy dibunuh dengan cara ditebas menggunakan parang saat sedang siaran langsung memasarkan produk perumahan.
Antara Jimmy dan Rahman tidak saling kenal. Motif pembunuhan Rahman berawal dari sakit hatinya kepada kepala keamanan hingga manajer perusahaan properti yang tidak membayar gajinya.
Padahal, ia sudah bolak-balik meminta agar gaji tersebut dibayar karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di lokasi, Rahman hanya mendapati Jimmy yang tengah memasarkan perumahan tersebut secara daring. (*)
Reporter : Yashinta