
batampos – Andi Irawan, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia dinilai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap T, wanita yang indekos di kawasan Anggrek Sari.
Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang Twis Retno menengaskan perbuataan Andi Irawan tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa yakni terbukti sesuai pasal 285 KUHP tentang memaksa seseorang untuk melakukan persetubuhan di bawah ancaman.
“Perbuataan terdakwa Andi Irawan telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim Twis.
Menurut hakim Twis, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah meninggalkan rasa trauma pada korban hingga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” imbuh Twis.
Atas vonis hukuman itu, Andi Irawan yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.
Diketahui, Kejadian yang dialami, T, seorang pekerja yang indekos di kawasan Perumahaan Angrek Mas Batamkota bisa jadi pelajaran bagi para wanita kedepannya. Sebab, ia yang sedang berada di indekos, bisa menjadi korban perkosaan seorang buruh bangunan yang juga indekos di kawasan tersebut.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menanyakan penghuni kos yang sedang tak di tempat. Tanpa menaruh rasa curiga T menjawab ketok saja kamarnya, kalau tak menjawab berarti yang bersangkutan tak di kamar.
Pelaku bernama Andi Irawan, sempat mengedor pintu kamar penghuni kosan, namun tak mendapat jawaban sama sekali. Meski begitu, Andi ternyata tak langsung pergi. Ia kemudian mengambil kesempatan mendekati T yang hendak mandi, sembari menodongkan pisau ke leher korban.
Pada saat itu, kondisi indekos sangat sepi, korban digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau masih menempel di leher. Dengan kondisi terancam, Andi berhasil memperkosa T, dan melepaskan hajatnya di tubuh T.
Perkara perkosaan yang dialami T bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Andi, pria berusia 42 tahun itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Korban T hadir sebagai saksi korban yang didampingi Dinas Perlindungan wanita. Hanya saja, saat akan memberi keterangan T menangis, ia mengaku takut dengan terdakwa, sehingga majelis hakim yang dipimpin Twis Retno meminta terdakwa duduk di kursi pengunjung. Proses persidangan itu tertutup untuk umum.
Usai sidang, T mengatakan masih merasa trauma dengan apa yang dilakukan terdakwa. Apalagi, masih ingat bagaimana terdakwa memaksanya bersetubuh dengan ancaman pisau di leher. (*)
Reporter: Yashinta



