batampos – Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik dituntut 2,6 tahun penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.
“Terdakwa Agus Fajar terbukti, sebagaimana dakwaan jaksa, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.
Baca Juga:Â Kasus Narkoba, Sidang Tuntutan Mantan Perwira Polda Kepri Digelar Hari Ini
Namun sebelum menuntut, jaksa mengaku punya pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa. Mulai dari hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuataanya, tulang punggung keluarga ,terdakwa punya prestasi, belum pernah dihukum, terdakwa pemakai dan berjanji tak akan mengulanginya.
“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menuntut terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan. Mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi 2 bulan sebagaimana yang telah dijalani,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online menyerahkan pada kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan.
Kuasa Hukum terdakwa Lisman dan Vierki kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Batam Bambang Trikoro meminta waktu 1 Minggu untuk pembelaan. Majelis hakim pun menunda sidang online itu hingga satu minggu, yakni Rabu (24/4) mendatang.
“Sidang ditunda, untuk pembelaan,” ujar Bambang .
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Lisman mengatakan akan menyiapkan pembelaan untuk dibacakan nanti. Namun menurutnya, tuntutan terhadap kliennya sebagai pemakai sudah tepat.
“Karena memang dari keterangan ahli, menyebutkan kalau terdakwa merupakan seorang pecandu yang harus mendapat rehabilitasi. Apalagi terdakwa sudah mendapatkan persetujuan Assessment,” sebut Lisman.
Dikatakan Lisman, dari keterangan Agus, ia memakai narkoba sekitar 2-3 tahun lalu. Sabu dikonsumsi karena ia rutin berolahraga tenis.
“Untuk stamina kata terdakwa. Jadi memang dia memakai tak rutin, tapi kata ahli sudah mengarah ke pencandu berat,” sebut Lisman
Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta. Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehab. (*)
Reporter: Yashinta