batampos – Burhanuddin, mantan anggota TNI dinilai terbukti mengedarkan uang palsu Singapura pecahan 10.000 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Uang palsu sebanyak 400 lembar itu akan diedarkan bersama dua rekan lainnya yakni Ahmad Yaris Arafat alias Yasir dan Achman Gusyahbani alias Ahman.
Dalam sidang beragendakan putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Yuanne Magaretta didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu menyatakan ketiganya bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan ketiga terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yuanee.
Namun sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” sebut Yuanne.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima vonis hakim tersebut. “Kami menerima yang mulia, ” ujar terdakwa bergantian. Sedangkan jaksa pikir-pikir.
Baca Juga:Â Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung Rusak Parah, Warga Tagih Janji Walikota
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan masing-masing 3 tahun penjara karena memiliki dan berencana mengendarkan uang palsu pecahan 10 ribu dollar Singapura sebanyak 400 lembar.
Uang itu diketahui milik Devi Chandra, yang dibeli oleh Abdul Khadir sebesar Rp 12 juta. Oleh Abdul Khaidir uang itu kemudian dijual sebesar Rp 16 juta kepada terdakwa Burhanuddin. Dalam sidang agenda lain, Abdul juga dituntut 3 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta