batampos – Bakti Parlindungan, pemilik tambal ban di kawasan Seipanas divonis 13 tahun dan 3 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan Noel, balita tiga tahun meninggal dunia.
Vonis hukuman terhadap Bakti Parlindungan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara jaksa.
Sebelum vonis, Kuasa hukum terdakwa, Vierki Siahaan telah meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya perbuataan terdakwa dilakukan tanpa adanya niat terencana. Terdakwa juga menyesali perbuataanya, dan berjanji tak akan mengulangi kekerasan tersebut.
“Terdakwa sudah menyesali perbuataanya dan meminta maaf,” sebut Vierki.
Dalam putusan, majelis hakim PN Batam menyatakan Bakti Parlindungan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sebagai UU Perlindungan anak. Namun sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah membuat korban kehilangan nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi korban . Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuataan dan belum pernah dihukum .
“Majelis hakim memvonis 13 tahun dan 3 bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa menerima,” sebut Vierki
Sebelumnya, Bakti Parlindungan, terdakwa penganiayaan Noel, balita usia 3 tahun hingga tewas dituntut 15 tahun penjara. Namun, kepada majelis hakim terdakwa meminta keringanan karena menyesal dan tengah sakit.
Tuntutan terhadap Bakti Perlindungan karena menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa balita. Dimana terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami pendarahan dan patah tulang. Korban juga sempat dirawat semalaman di rumah sakit hingga akhirnya meninggal.
Diketahui, Bakti Parlindungan melakukan kekerasan terhadap Noel, balita yang dititipkan kepadanya pada bulan November 2023 lalu. Pria yang sehari-hari membuka tambal ban ini melakukan kerap melakukan kekerasan terhadap balita tersebut. Salah satu alasannya, Karena balita itu susah diatur .
Noel merupakan anak bungsu dari Agustina, yang dititipkan kepada terdakwa. Agustina menitipkan anak kepadanya setelah ditawarkan oleh terdakwa untuk dititip, agar Agustina bisa fokus bekerja. Dalam persidangan, Agustina mengaku bahwa terdakwa adalah orang yang sangat baik, namun ia tak memaafkan perbuataan terdakwa Karena telah menghilangkan nyawa anaknya. (*)
Reporter: Yashinta