batampos – Mesri, mantan dosen di sebuah universitas swasta di Batam terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyetrika. Wanita yang sudah bergelar S2 ini pun dijatuhi pidana 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri Tarigan sebagai pimpinan sidang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Mesri sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, yakni barang siapa menyuruh atau melakukan kekeraaan terhadap anak.
“Unsur telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, ” ujar hakim Sapri didepan terdakwa Mesri.
Dikatakan Sapri, sebelum menjatuhkan putusan pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meninggalkan bekas luka bakar ditubuh korban anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Mesri Silalahi dengan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 13 juta subsider 1 bulan, ” imbuh Sapri Tarigan.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU)
“Kami pikir-pikir yang mulia,” sebut kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, saat persidangan Mesri membantah sengaja menyetrika bagian tubuh sang keponakan. Ia merasa setrika itu sudah tidak tersambung lagi ke stop kontak. Namun karena kesal dengan tingkah keponakan, ia kemudian menempelkan setrika yang akhirnya membuat anak menjerit dan terdapat luka bakar. (*)
Reporter: Yashinta