batampos – Agus Tarnadi, pekerja serabutan divonis 13 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Persetubuhan yang dilakukan Agus juga dibawah ancaman senjata tajam jenis pisau karter.
Kemarin, majelis hakim Benny Darma Yoga menegaskan perbuataan Agus Tarnadi tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan cara memaksa anak dibawah ancaman untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak.
“Perbuataan terdakwa dilakukan berulangkali, hingga anak mengalami trauma,” ujar hakim Benny.
Dikatakan Benny, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merusak masa depan anak dan membuat anak trauma. Serta berbelit-belit. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Agus Tarnadi dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” jelas Benny.
Tak hanya itu, Benny juga meminta agar barang bukti pakaian korban dikembalikan kepada korban anak. Sedangkan barang bukti pisau karter yang digunakan untuk mengancam anak dimusnahkan.
“Membebankan biaya perkara untuk negara Rp 5 ribu,” jelas Benny.
Atas vonis itu, Agus tampak terdiam meski vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Yang kemudian majelis hakim minta pendapat terdakwa terhadap putusan, namun terdakwa diam. Kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki dan Lisman.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar PH Vierki kepada hakim. Yang kemudian hakim Benny menegaskan waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang apabila tidak, maka putusan tersebut dianggap inkrah.
Sebelumnya, Agus Tarnadi, warga Jodoh tega menyetubuhi putri tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga mengalami trauma. Atas perbuataanya itu, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Diketahui, pada bulan April lalu anak korban yang jatuh dari sepeda motor merasa kesakitan dibagian badan saat berada di rumahnya Ruli Jodoh. Oleh Agus kemudian menawarkan memijit badan korban di bagian kaki hingga punggung.
Saat itu, istri Agus yang juga ibu korban izin keluar rumah untuk membeli rokok. Kondisi rumah kosong itu kemudian dimanfaatkan Agus untuk melakukan aksi bejatnya.
Bermodal pisau karter ia mengancam korban untuk melucuti seluruh pakaian dan bersetubuh denganya.
Perbuataan itu pun dipergoki oleh sang istri yang kemudian membuat laporan ke polisi. Dan terungkap ternyata perbuataan itu terjadi sudah dua kali terhadap korban. (*)
Reporter: Yashinta