Sabtu, 21 September 2024

Terbukti Turut Terlibat Peredaran Ganja, Remaja di Batam Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang 241021
Ilustrasi sidang

batampos – MI, remaja putus sekolah divonis 4 tahun penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam. Ml dinilai hakim, terbukti turut terlibat dalam peredaran ganja, meski hanya berkomunikasi lewat Instagram.

Vonis terhadap remaja 17 tahun ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang mana jaksa menuntutnya dengan 6 tahun Penjara dan 6 bulan pelatihan.



Baca Juga: Polda Papua Geledah PS Store Batam

Namun hakim berpendapat lain, setelah mendengar pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron. Dimana meminta keringanan, karena ketidaktahuan terdakwa terhadap bahaya narkoba, terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap MI dengan 4 tahun penjara dan pelatihan selama 1 bulan,” ujar hakim.

Atas vonis tersebut, MI yang didampingi kuasa hukumnya, Rio Ferdinan Turnip menerima.

“Kami menerima vonis 4 tahun hakim,” ujar Rio. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Baca Juga: Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah di Tahun 2016

Sebelumnya, MI dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Penuntut umum (JPU) Di Pengadilan Negeri Batam. Remaja berusia 17 tahun ini, dinilai terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 830 gram.

Berawal saat MI dihubungi oleh seseorang melalui akun media sosial Instagram. MI diminta menjadi perantara penjualan ganja asal Medan di Batam dengan sistem bagi hasil. Jika berhasil menjual ganja Rp 6 juta, maka MI akan mendapat keuntungan Rp 1 juta. Namun sebelum mendapatkan hasil transaksi itu, MI. Pun ditangkap polisi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update