batampos – Perkara dugaan pembobolan rekening nasabah BRI yang menjerat 3 mantan pegawai BRI akan bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Batam. Hal itu setelah ketiga mantan pegawai BRI yang berstatus terdakwa mengajukan banding.
Ketiganya yakni Harry, Furqon dan Khairul tidak terima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Yang mana majelis hakim, menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 6 bulan terhadap Harry, 7 tahun terhadap Furqon dan Khairul.
Penasehat hukum terdakwa, Lisman dari LBH Suara Keadilan mengatakan ketiga kliennya mengajukan banding.. Alasan banding karena tidak terima dengan putusan majelis hakim.
“Mereka banding, karena usai sidang putusan ketiganya keberatan atas vonis hakim,” ujar Lisman.
Baca Juga:Â Kelabui BC Batam: Invoice Tertulis Ponsel, Ternyata Berisi Tanah
Namun upaya banding yang dilakukan ketiga terdakwa tak mendapat pendampingan lagi. Ketiganya mengajukan banding tanpa penasehat hukum.
“Untuk banding tidak kami dampingi, mereka maju sendiri,” sebut Lisman.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto membenarkan ketiga terdakwa menyatakan banding ke PT. Upaya banding ketiga terdakwa akan ditindaklanjuti oleh PN Batam.
“Ya mereka banding,” ujar Welly.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah tiga mantan pegawai BRI yakni Harry Setyawan, Khairul dan Furqon di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/6).
Ketiganya dinilai terbukti menyebabkan kerugian uang nasabah yang disimpan di BRI sebesar Rp 12,5 miliar.
Baca Juga:Â Gangguan PDN Buat Layanan Paspor di Batam Tertunda
Vonis bersalah terhadap ketiganya dibacakan hakim Yuanne Magaretha sebagai pimpinan sidang yang didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu. Dalam amar putusan, dijelaskan perbuatan ketiga terdakwa yang telah mengubah data nasabah, membuat kerugian nasabah yang menyimpan uang di BRI.
Vonis hukuman terhadap Harry Setiawan dengan 8 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Furqon dan Khairul masing-masing 7 tahun penjara.
Untuk Harry vonis lebih berat 6 bulan, namun untuk Khairul dan Furqon lebih ringan 1 tahun.
Sebelum itu, tiga mantan pegawai BRI Cabang Batam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/6). Tak hanya itu, ketiganya yakni Harry, Furqon dan Khairul diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar, yang apabila tak diganti maka subsider 6 bulan kurungan.
Pada agenda pembuktiaan keterangan terdakwa, terungkap mudahnya membobol rekening nasabah BRI. Cukup bermodal nekat dan tanpa verifikasi, data nasabah BRI bisa dirubah begitu saja. Sehingga proses pemindahan uang nasabah berjumlah belasan miliar bisa dilakukan dalam waktu sesaat.
Baca Juga:Â BMPS Berharap Ada Pemerataan Siswa Baru ke Sekolah Swasta
Hal itu terungkap dalam proses persidangan keterangan terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Dalam keterangan para terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI, Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.
Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang 1 tahun. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan maksudnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit.
Mirisnya, proses sinkronisasi data ternyata tak perlu untuk menghubungi orang yang memiliki rekening. Akibatnya, uang nasabah belasan miliar raib dalam waktu sekejap setelah proses sinkronisasi.
Tak hanya itu, pada proses keterangan saksi, juga diterungkap fakta jika ketiga terdakwa hanya mendapat uang Rp 2,9 miliar dari Rp 12,5 miliar uang nasabah yang dibobol.
Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang IT karena telah membobol rekening nasabah BRI senilai Rp 12,5 miliar. Uang belasan miliar itu merupakan milik dari 2 nasabah BRI yang tinggal di Makasar dan Palu. (*)
Reporter: Yashinta