Selasa, 12 November 2024

Terdakwa Bersurat ke Hakim, Sidang Vonis Kasus Korupsi SIMRS Batam Ditunda

Berita Terkait

spot_img
Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP (pakai rompi) terdakwa dugaan korupsi SIMRS BP Batam saat resmi ditahan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sidang vonis dua terdakwa dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 yang harusnya dibacakan Rabu (21/6) ditunda. Hal itu dikarenakan ada surat yang diberikan terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor TanjungpinangTanjungpinang saat sidang berlangsung.

Setelah menerima surat, majelis hakim kemudian menunda sidang pembacaan putusan pada Selasa depan. Namun, sidang akan kembali berlangsung hari ini, Kamis (22/6), dengan agenda mengetahui isi surat yang diberi oleh terdakwa kepada majelis hakim.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan kuasa hukum terdakwa memberi surat kepada majelis hakim saat sidang berlangsung. Namun, ia mengaku tak tahu isi surat tersebut, karena rencananya akan dijelaskan pada sidang yang berlangsung hari ini.

“Surat itu dari terdakwa, dan diberikan oleh kuasa hukum. Isi suratnya belum tahu, karena hakim mengagendakan sidang besok (hari ini), dengan menghadirkan terdakwa juga, untuk mengetahui maksud dari surat tersebut, ” jelas Aji.

Baca Juga: Nongsa Digital Park Bangun Jaringan Serat Optik, Fasilitasi Kecepatan Akses Data Tinggi dan Stabil Untuk Bisnis

Meski begitu, lanjut Aji, majelis hakim telah mengagendakan pembacaan putusan pada hari Selasa depan. Sebab hari ini sudah diagendakan untuk mengetahui isi surat yang dikirim terdakwa. “Untuk agenda sidang vonis minggu depan,” kata Aji.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Priyono, Direktur PT Sarana Primadata Bandung dituntut hukuman tambahan. Yakni wajib membayar uang penganti merugikan negara Rp 1.898.300.000. Apalagi uang penganti tak dibayar satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa Priyono wajib menjalani pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan.

Atas tuntutan itu, Rudi dan Priyono meminta bebas. Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar mengembalikan dan merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa seperti semula.

Baca Juga: Salurkan PMI Non Prosedural, Warga Batam Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Hal itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Sedangkan, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam Sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Kedua tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keduanya pun terancam pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Taksi Online dan Konvensional Sepakati Titik Jemput di Bandara Hang Nadim

Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.

Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update