Jumat, 29 November 2024
spot_img

Terdakwa Korupsi SIM RSBP Batam Menerima Dakwaan Jaksa

Berita Terkait

spot_img
Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP (pakai rompi) resmi ditahan dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan korupsi sistem informasi manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) akhirnya bergulir dan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/2). Dalam sidang beragendakan dakwaan, kedua terdakwa ternyata menerima semua isi dakwaan dan tak mengajukan esepsi.

Kedua terdakwa yakni RM dan PAP, yang mengikuti proses persidangan secara online. Karena tak mengajukan esepsi, usai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, dakwaan untuk kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan. Dimana usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tak keberataan dengan isi dakwaan.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Dikeluhkan Masyarakat Sagulung

“Terdakwa menerima,” kata Aji saat dihubungi Batam Pos, Rabu (15/2).

Ia mengatakan, di sidang pertama ini hanya pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan ini, Aji mengatakan, tidak ada esepsi dari terdakwa.

“Tidak ada,” ucapnya.

Dari dakwaan itu, terdakwa Rudi Martono dan Prihyono Al Priyanto, telah membuat negara rugi. Hal ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.898.300.000.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat satu jo pasal 18 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mengaku Disekap di Sagulung, Ini Cerita Calon PMI setelah Diselamatkan Polisi

“Minggu depan, kembali sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

Sidang hari ini, merupakan kelanjutan usai Kajari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022
tanggal 30 Desember 2022.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT Sarana Primadata Bandung, PAP, yang ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, sejak 19 Januari lalu.

Baca Juga: Polsek Sekupang Amankan Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Melakukan Pemerkosaan

Tersangka kedua, RM, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam, sudah ditahan sejak 11 Januari lalu.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000.

Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Baca Juga: 7 Ribu Pengendara Terekam Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp 2.673.300.000.

Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update