
batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang saat digelar sidang perdana perkara pembunuhan dengan terdakwa Faras Kausar, seorang pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam. Faras didakwa menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri secara brutal di lingkungan kantor dinas tersebut pada April 2025 lalu.
Sidang yang berlangsung Selasa (22/7) dipimpin Hakim Ketua Irfan Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pegawai di dinas tempat terdakwa dan korban bekerja.
Salah satu saksi, Habib, dalam keterangannya menyebut kejadian berlangsung cepat dan tanpa didahului pertengkaran.
“Saat itu kami sedang duduk santai di belakang kantor. Saya berpapasan dengan terdakwa yang berjalan lebih dulu. Di lokasi, korban datang dan bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba langsung digorok,” ujar Habib di hadapan majelis hakim.
Habib mengaku tidak melihat terdakwa membawa pisau sebelumnya. “Ketika saya lihat, korban sudah bersimbah darah. Saya langsung mendorong tubuh terdakwa ke arah pagar dan mencoba melepaskan pisau dari tangannya. Dia hanya diam. Kami langsung minta bantuan dan memanggil ambulans,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, para pegawai mengaku tidak mengetahui motif pasti pembunuhan. Mereka menilai terdakwa dikenal pendiam dan tidak pernah terlibat konflik terbuka dengan korban maupun rekan kerja lainnya.
“Kalau dia bilang karena dibully, kami tidak mengetahui. Sejauh kami tahu, tidak pernah ada perlakuan seperti itu di kantor,” kata Habib.
Namun Faras justru membantah kesaksian tersebut. “Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya merasa dibully. Posisi saat itu seperti BAP itu saya gorok bagian dekat kuping bawah korban sebanyak tiga kali,” ucap Faras dengan datar.
Pernyataan itu langsung ditanggapi tegas oleh hakim anggota, Monalisa. “Itu teman-teman kamu masih terlihat trauma. Kok bisa kamu bantah begitu? Tidak ada rasa menyesal sedikit pun dari kamu?” katadia.
JPU dalam dakwaannya memaparkan kronologi lengkap peristiwa mengenaskan itu. Kejadian berlangsung sesaat setelah libur Lebaran, saat korban menghampiri terdakwa sambil mengucapkan, “Mohon maaf lahir dan batin.” Namun sapaan itu justru dibalas dengan kekerasan mematikan.
“Terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka terbuka di rahang bawah dan sisi kanan leher yang menyebabkan kematian di tempat,” jelas JPU.
Hasil visum et repertum juga memperkuat dakwaan JPU, dengan menyebut adanya luka fatal akibat benda tajam yang dilakukan dengan sengaja.
Atas perbuatannya, Faras dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



