
batampos – Personel Polda Kepulauan Riau, Teddy Syafriadi, kembali duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor milik sesama anggota polisi. Sidang digelar pada Rabu (7/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferry, didampingi hakim anggota Irfan dan Monalisa. Dalam persidangan, istri terdakwa dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui sepeda motor yang digunakan suaminya merupakan hasil penggelapan.
“Sebelumnya saya tidak mengetahui kalau kendaraan itu digelapkan, dan baru tahu saat polisi datang untuk menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa keluarga telah berupaya mencari alamat korban dan menyampaikan permintaan maaf serta keinginan untuk berdamai. Dalam keterangannya, istri terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada suaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan dakwaan terhadap Teddy. Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula saat terdakwa tengah menjalani sanksi Penempatan Khusus (Patsus) di Gudang Samapta Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, pada 18 November 2024, usai kembali dinyatakan positif narkoba melalui tes urine oleh Bidang Propam.
Teddy bukan kali pertama terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Januari 2024, ia diketahui positif menggunakan ekstasi dan dijatuhi Patsus selama tujuh hari. Kasus serupa terulang pada Juli 2024, yang berujung pada sidang etik. Ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, Patsus selama 23 hari, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun, saat menjalani sanksi tersebut, Teddy malah kembali berulah. Ia dilaporkan melarikan diri dari pengawasan dan membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya, Bripda Muhamad Rizki Candra. Motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BP 3471 UO dipinjam Teddy dengan alasan hendak ke rumah susun, namun tak pernah dikembalikan.
Teddy bahkan mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu BP 2579 FR yang dibelinya di toko stiker kawasan Legenda Malaka, lalu memodifikasi tampilan motor agar tak dikenali, termasuk membuang pelat nomor asli.
Aksi tersebut terbongkar setelah sejumlah saksi, termasuk anggota Provos, mengenali Teddy dari seragam dan ciri fisiknya saat membawa kendaraan tersebut. Ia kemudian diburu dan berhasil diamankan oleh tim Paminal Polda Kepri pada 24 November 2024, di sebuah rumah kost kawasan Tibam, Batam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menggadaikan motor tersebut demi memenuhi kebutuhan pribadi selama masa pelarian. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



