Minggu, 6 Oktober 2024

Terdakwa Rahman Minta William Manager PT Mega Trijaya Dihadirkan dalam Sidang, Kasus Pembunuhan Jimmy Hutasoit

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240624 WA0129
Rahman Padak pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos– Meski sudah berstatus terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Batam, ternyata Rahman Padak masih dendam dengan dua orang. Mereka adalah William Manager atau Kontraktor PT Mega Trijaya dan Koordinator Lapangan Harpinsyah.

“Saya menunggu kehadiran William dan Harpinsyah ke sidang. Saya masih dendam,” ujar Rahman Padak usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/7).

Rahman menjelaskan, akibat perbuataan kedua saksi tersebut ia harus membunuh nyawa orang tak bersalah. Jikalau permintaan gajinya dibayar dan tak ditunda-tunda, pastinya pembunuhan itu tak akan pernah terjadi.

“Merekalah penyebab ini semua,” tegas Rahman.

BACA JUGA: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Celurit Melayang di Pasar Seken Aviari

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi Yuanne dan Andibayu menunda sidang. Sebab jaksa penuntut umum, Abdullah tak berhasil menghadirkan saksi William dan Harpinsyah.

“Kami minta sekali lagi, jaksa memanggil kedua saksi ini. Dan jni sudah panggilan ketiga,” ujar Douglas kepada Abdullah.

Menurut hakim Douglas, sidang akan kembali digelar Senin depan, debgan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

“Kami harap para saksi itu bisa diusahakan hadir,” tegas Douglas

Usai sidang, Abdullah Yusuf penasehat hukum terdakwa Rahman, sangat berharap kedua saksi itu bisa dihadirkan. Hal itu dikarenakan keduanya adalah saksi kunci awal perbuatan yang dilakukan Rahman terjadi.

“Jadi kami benar-benar berharap kedua saksi itu dapat dihadirkan. Harpinsyah seorang aparat keamanan dan William Direktur developer tersebut,” ujar Abdullah Yusuf didampingi rekannya Kornelius.

Menurut dia, Harpinsyah memiliki peran kuat yang menyebabkan terdakwa bertindak nekat. Dimana terdakwa terlibat dalam pembebasan lahan tersebut, namun saat terdakwa meminta gaji yang hanya 1 bulan tak pernah dibayar. Begitu juga dengan William yangs selalu menunda dan beralasan untuk pembayaran gaji.

“Padahal terdakwa ini digaji di bawah UMK, tapi saat meminta satu bulan gaji, malah dipermainkan ,” sebut Abdullah Yusuf

Diketahui, Rahman membunuh Jimmy Hutasoit saat berada di dalam kantor pemasaran perumahaan di Tiban. Jimmy dibunuh dengan cara ditebas pakai parang saat sedang live memasarkan produk perumahaan. Antara Jimmy dan Rahman juga tak saling kenal. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

spot_img

Update