batampos – Alvis, seorang pekerja swasta terancam pidana penjara seumur hidup demi uang Rp 500 ribu. Dia ditawarkan teman lamanya untuk membeli sabu di Kampung Aceh dan dijanjikan uang Rp 500 ribu.
Kemarin, Alvis duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung online, Senin (7/8). Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari saksi polisi penangkapan. Ada dua saksi polisi yang memberi keterangan dan diambil sumpahnya.
“Terdakwa ditangkap di jalan depan Simpang Dam, dari baju terdakwa kami mendapatkan satu paket sabu,” ujar saksi polisi.
Baca Juga:Â Pelaku Usaha Bisnis Handphone Ilegal masih Gunakan Jasa Joki Imei
Menurut saksi polisi, satu paket sabu itu dibeli Rp 2 juta dengan berat 1,98 gram. Dari pembeliaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu.
“Terdakwa disuruh membeli sabu ke Kampung aceh. Untuk yang menyuruh DPO, dan tempat penjualnya tidak diketahui namanya,” jelas saksi polisi
Masih kata saksi, terdakwa mengakui baru pertama kali melakukan transaksi narkoba. Itu pun karena disuruh teman lamanya.
“Pengakuan terdakwa baru pertama kali, karena dijanjikan upah Rp 500 ribu,” jelas saksi.
Baca Juga:Â Jual Surat MC Palsu di Batam, Suami Istri Dipidanakan
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, namun sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.
“Sidang minggu depan, agenda keterangan terdakwa, ” ujar ketua majelis hakim Yudith.
Diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (*)
Reporter: Yashinta