Sabtu, 23 November 2024

Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Satrio Hernandes dan Yudisyaputra hanya bisa menyesali tindakan gegabah mereka karena menerima tawaran kerja dari Yogi (DPO), seorang kawan lama. Karena tegiur upah Rp 1,5 juta untuk menjemput “barang”, dua sekawan ini pun harus berurusan hukum.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman itu jelas tak sebanding dengan upah yang mereka harapkan yakni Rp 1,5 juta untuk dibagi berdua.


“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana terhadap Satrio dan Yudisyaputra dengan masing-masing 11 tahun. Mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar ganti kurungan 3 bulan,” ujar hakim Dwi Nuramanu yang merupakan pimpinan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/6).

Baca Juga: 4,5 Kg Kokain dan 629 Gram Sabu Dimusnahkan di Batam

Barang yang dimaksud ternyata pil inex dengan merek rolex sebanyak 50 butir. Barang haram itu, dikatakan Yogi (DPO), merupakan milik bosnya di Malaysia untuk diberikan kepada seseorang.

Tugas kedua terdakwa, yakni menjemput narkotika tersebut dari seseorang, kemudian mengantarkannya. Namun, sesaat setelah menerima pil inex, keduanya ditangkap polisi. Mirisnya, upah yang dijanjikan untuk mereka pun belum diberikan.

“Hukuman kalian lebih ringan satu tahun dari tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa. Kalian punya waktu menerima atau banding selama 7 hari,” ujar Dwi menjabarkan isi putusan.

Baca Juga: KPU Batam Tetapkan DPT 851.614 Pemilih, Ini Kecamatan Terpadat

Atas vonis hakim, para terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara online hanya bisa menangis. Namun menurut Dwi, hukuman para terdakwa telah melalui pertimbangan majelis hakim.

Dijelaskan Dwi, perbuataan keduanya tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkorba. Tak hanya itu, perbuataan terdakwa juga dapat merusak masa depan anak bangsa. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Diketahui, keduanya ditangkap oleh polisi pada bulan November lalu di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay. Dari keduanya polisi mendapati puluhan extasi dan uang Rp 400 ribu. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update