batampos – Rido, pekerja serabutan di Batam nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi karena tergiur upah Rp 10 juta. Namun belum sempat menikmati hasil dari narkoba, pria berusia 30 tahunan ini ditangkap polisi.
Kini, Rido duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia pun terancam pidana penjara seumur hidup, karena dugaan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Willy Irdianto, Rido mengakui perbuatannya. Dimana sekitar bulan September 2024 lalu, ia mendapat telepon dari Yesper (DPO, yang memberinya kerjaan.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
“Kenal Yesper, dia tinggal di Seipanas. Saya diminta ambil paket di jok motor Vario yang diparkir di halaman Parkir Kepri Mall, sekitar bulan September,” ujar Rido yang didampingi penasehat hukum Cristopher dari LBH Suara Keadilan.
Karena sedang butuh kerjaan, Rido pun menerima tawaran itu. Apalagi, upah yang dijanjikan untuk mengantar paket ke Sei Buntung, Bengkong Rp 10 juta. Tugasnya cuma mengantar paket ke Bos (DPO). Namun saat hendak keluar area Kepri Mall, Rido ditangkap polisi.
“Diminta antar paket ke Bos, upah Rp 10 juta. Tapi baru dibayar Rp 3 juta. Saya belum nikmati hasil upah itu,” imbunya.
Namun, dalih itu tak membuat hakim Willy Irdianto percaya dan kembali mempertanyakan apakah terdakwa menyadari risiko hukum dari pekerjaannya.
Apalagi, barang bukti narkotika yang dibawa terdakwa cukup banyak yakni 4 paket besar sabu dan 900 butir pil extasi.
“Saya tahu, tapi karena tidak ada pekerjaan dan butuh uang, saya terpaksa melakukannya,” jawab lirihnya.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilengkali Polisi, Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung
Kepada majelis hakim, Rido menyesali perbuatanya. Apalagi perbuataan itu baru pertama dilakukan. “Saya menyesal, saya khilaf,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Adit menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, tentang melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi perantara, menguasai narkotika golongan 1 melebihi 5 gram. Ancaman hukuman seumur hidup penjara. (*)
Reporter: Yashinta