batampos – Jady Malau, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Tanjungpinang ini nekat menjadi kurir 1 kilogram narkotika jenis sabu. Akibatnya, ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi polisi yang menangkap pelaku di depan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih. Dalam keterangan para saksi, menjelaskan terdakwa tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Barang bukti terdakwa 1 kilogram sabu,” ujar saksi.
Dijelaskan saksi, pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Abang (DPO). Di mana ia diupah untuk membawa sabu dari Tanjungpinang ke Batam dengan upah Rp 7 juta.
“Untuk membawa sabu, diupah Rp 7 juta,” tegas saksi lagi.
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Namun menurutnya dari upah Rp 7 juta yang dijanjikan ia baru menerima Rp 1 juta.
“Saya baru dapat 1 juta, dan kemudian ditangkap,” sebut Jady.
Menurutnya, ia nekat menjadi kurir karena terhimpit permasalahaan ekonomi. Dimana ia sudah lama tak melaut karena kondisi cuaca yang kurang baik waktu itu.
“Karena permasalahaan ekonomi. Jadi ditawarkan kerjaan itu saya mau. Dan ini pertama kali,” sebut Jady.
Kepada hakim ia juga mengaku tahu jika narkotika adalah barang terlarang. Namun ditengah tingginya kebutuhan sehari-hari ia pun memilih jalan pintar.
“Saya tahu salah dan menyesal,” imbuhya.
Reporter : Yashinta