batampos – Mulia Abdi, warga Tanjungbalai nekat menjadi sindikat jaringan narkoba internasional karena tergiur upah ratusan juta. Dimana ia dijanjikan upah Rp 300 juta, bila berhasil menjemput sabu dari jalur Outer Port Limit (OPL) perbatasaan negara.
Tugas Mulia Abdi nyaris berhasil membawa 28,8 kilogram serbuk sabu dan 13 liter lebih sabu cair di Batam. Namun tim polisi Polda Kepri langsung menangkapnya sesaat sampai di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau pada 14 April 2024 lalu.
Saat itu Mulia Abdi tak seorang diri, namun bersama 2 rekan lainnya, salah satu tekong kapal. Namun, ternyata dirinya lah yang berhasil ditangkap.
Mulia Abdi dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Batam, Jumat (2/8). Ia duduk sebagai Pesakitan karena didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu. Agenda sidang adalah keterangan 3 orang saksi.
Dari keterangan saksi polisi, menjelaskan Mulia Abdi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dimana adanya aktifitas penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Batam.
“Informasi dari masyarakat, transaksi sabu dari wilayah OPL,” ujar saksi.
Hakim Monalisasi sempat menanyakan kemana 2 orang lainnya, yang kemudian ditegaskan oleh para saksi berhasil melarikan diri.
“Yang lain tidak ada, kami hanya berhasil mengamankan satu orang,” jelas saksi.
Dikatakan saksi, terdakwa Mulia Abdi dijanjikan upah Rp 300 juta untuk menjemput sabu dari wilayah OPL ke Bayam dan diantar ke Jambi. Dimana barang bukti yang dibawa oleh Mulia Abdi sebanyak 28,8 kg serbuk sabu dan 13 liter sabu cair.
“Barang bukti lumayan banyak, ada yang serbuk dan juga cair. Diupah Rp 300 juta, namun baru diterima Rp 3 juta,” sebut saksi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, namun oleh terdakwa menegaskan tugasnya saat itu hanya menemani. Sedangkan untuk tugas menjemput itu diberikan oleh Jailani.
“Kami bertiga, tapi hanya saya ditangkap. Semua diberika oleh Jaylani. Diupah banyak, saya butuh uang tersebut,” jelas Mulia Abdi.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)
Reporter: Yashinta