Sabtu, 5 Oktober 2024

Tergiur Upah Rp 40 Juta, PMI Ilegal Berujung Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Pian Supiana Padil, Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat menyelundupkan 19 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam, karena tergiur upah Rp 40 juta. Meski berhasil menyelundupkan 2 paket besar sabu itu, Pian belum dapatkan upah tersebut. Malahan, saat ini Pian menghadapi ancaman mati setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Arfian.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim, JPU Arfian menegaskan perbuataan Pian tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sebab Pian terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undan -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Hal itu diperkuat dengan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.

“Karena itu terdakwa Pian, sudahlah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Arfian di depan majelis hakim dipimpin Benny Dharma Yoga.

Baca Juga: Kapolda Minta Kapolres Barelang Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Menurut Arfian, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Tak hanya itu, Pian juga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan Pian Supandi dengan hukuman mati,” tegas Arfian.

Tuntutan hukuman mati itu ternyata tak membuat Pian menangis. Pria berperawakan sedang ini malah tersenyum yang membuat hakim Benny heran.

“Kenapa kamu malah tersenyum, senang sepertinya dihukum mati,” tanya hakim Benny.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca yang Gasak Rp 800 Juta Gunakan Uangnya untuk Beli Mobil dan Berfoya-foya

Hakim Benny pun kemudian menanyakan ke terdakwa bagaimana atas tuntutan mati tersebut. Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Oleh penasehat hukum kemudian minta waktu satu minggu untuk pembelaan tertulis.

“Baik, karena permintaan, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan,” sebut hakim Benny sembari mengetuk palu sidang.

Diketahui, Pian bersama lima PMI non prosedural lainnya berlayar dari pelabuhan Malaysia ke Perairan Siondo Batam pada bulan April lalu. Mereka turun di tengah hutan bakau. Oleh Lantamal, kemudian mengamankan para PMI tersebut, diantaranya Pian.

Ternyata Pian membawa dua tas besar berisi sabu. Dari hasil penyidikan, sabu itu dibawa dari Malaysia atas suruhan Nando (DPO). Pian mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update