
batampos – Kontainer berisikan limbah elektronik yang ditindak Tim Gabungan di Pelabuhan Batu Ampar masuk kategori limbah A108d atau limbah yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini diketahui dari pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah membenarkan isi kontainer tersebut termasuk limbah B3. Ia memastikan akan mereeskpor seluruh limbah ini ke negara asalnya, Amerika Serikat.
“Betul (isi kontainer limbah A108d). Sekarang masih proses dan pengajuan,” ujarnya, Minggu (5/10).
Baca Juga: Tiga Perusahaan Batam Terlibat Impor 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal
Disinggung nilai barang dan pemilik limbah tersebut, Zaky mengaku masih melakukan pemeriksaan. Namun, informasi yang didapatkan, pemiliknya yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
“Semuanya masih proses. Semoga dalam waktu dekat ini direekspor,” katanya.
Zaky menjelaskan seluruh kontainer yang ditindak tersebut masuk ke Batam dilaporkan sesuai manifest dan dokumen impor. Dimana perizinan impor diatur oleh BP Batam.
“Isi kontainer sama dengan manifest dan dokumen impor. Perizinan di BP, kita pengawasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kepala BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Bea Cukai Batam, BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada awal pekan ini menindak kontainer berisikan limbah di Pelabuhan Batu Ampar. Kontainer ini berasal dari Amerika Serikat dan berisikan limbah elektronik. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



