batampos – Ketua KPU Kota Batam Martius mengaku, pihaknya telah menerima 17 berkas dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Saat ini KPU Kota Batam melakukan verifikasi faktual pada pendukung bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri tersebut.
“Ya, kita sudah terima 17 berkas bakal calon. Proses verifikasi selanjutnya dengan mendatangi maupun menghubungi pendukung menggunakan telepon,” ujar Martius, Senin (27/2).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih bekerja di lapangan, sehingga berapa bakal calon yang tak penuhi syarat masih belum diketahui. “Prosesnya berjalan, tim kami masih di lapangan. Nantinya ada warga yang dicatut dalam dukungan calon DPD maka bisa mengajukan keberatan ke KPU Batam,” lanjut Martius.
Baca Juga:Â Kasus Flu Burung Ditemukan di Kamboja, Kepri Waspada
Untuk pendaftaran calon legislatif perorangan itu akan ditutup pada tanggal 26 November 2023, kemudian diumumkan hasilnya. Adapun syarat umum, yakni warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.
Syarat khusus yang harus dipenuhi, lanjut dia, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP. Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon anggota DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).
Maritus menegaskan sejauh ini KPU Batam belum menemukan pelanggaran para calon khususnya terkait KTP ganda. Ia mengatakan, pelanggaran ini sudah bisa diakses melalui aplikasi Silon buatan KPU. “Kita masih verifikasi di lapangan, seperti apa hasil verifikasi nanti akan kita sampaikan, ” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra