Sabtu, 28 September 2024

Terima Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp 20 Juta per Bulan, Konten Kreator Batam Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img
slebgram judi
Seorang Selegram Batam yang diduga mempromosikan judi online di Mapolda Kepri, Senin (15/7). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Seorang konten kreator Batam, Steven Huang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Pria 24 tahun ini ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya, yakni di Instagram dan TikTok.

Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan ini berawal adanya temuan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan Juni lalu.



“Modusnya dengan mengunggah insta story yang di dalamnya ada tautan yang ketika di klik akan mengarahkan ke situs judi online,” ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Sudah 5 Warga Batam yang Bunuh Diri di Jembatan Barelang

Diketahui, pelaku yang merupakan warga Tunas Regency, Batuaji memiliki akun TikTok dengan followers mencapai 500 ribu. Sedangkan akun Instagramnya mencapai 200 ribu follower. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan upah Rp 20 juta.

“Pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya yang akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, akun media sosial pelaku, uang tunai, dan ATM.

“Pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Masuk Lubang, Pemotor Terkapar Bersimbah Darah

Dengan adanya pengungkapan ini, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online. Hal tersebut melanggar hukum, dan menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan keluarga.

“Judi online sering kali menyebabkan masalah keuangan yang parah, termasuk hutang menumpuk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan,” tutupnya.

Sementara dari pengakuan Steven, ia baru pertama kali diendorse judi online tersebut. Dalam sehari, ia mempromosikan situs tersebut dua kali.

“Terima (upah) baru sekali. Juni kemarin,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Operasi Bersama DJBC dan DJPL, Fokus Tertibkan Kapal Mati AIS

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhuendri

spot_img

Update