batampos – Sebanyak 107 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam terima program pembebasan bersyarat (PB) dalam sebulan terakhir ini.
Mereka kini sudah kembali ke masyarakat setelah memenuhi prosedur penerimaan hak PB, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atas perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
“Sejak tanggal 13 Februari lalu ada 107 orang yang sudah bebas setelah terima PB. Keluarnya bertahap sepuluh-sepuluh orang. Mereka sudah memenuhi syarat PB semua,” ujar Kalapas Batam Bawono Ika, Senin (27/2).
Baca Juga:Â Kapal Roro ke Anambas dan Natuna Tunda Berlayar Karena Cuaca
Syarat untuk menerima hak PB ini diantaranya; berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri yang disebutkan diatas.
“Syarat PB ini diterima oleh semua warga binaan. Untuk kasus teroris ada syarat tambahan yakni sudah menjalankan program deradikalisasi dan ikrar setia dan taat NKRI,” jelas Bawono.
Mereka yang telah terima hal PB ini harus menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum ke depannya. Jika sewaktu-waktu berurusan lagi dengan hukum dan dipidana lagi maka hak PB yang diterima sebelumnya dibatalkan. Masa pidana atas pelanggaran baru akan ditambah lagi dengan sisa masa pidana yang dipotong PB.
Baca Juga:Â SPBU Bermain Curang, Dirreskrimsus: Harus Diusut Tuntas, Diberi Efek Jera
“Itu sudah jadi aturan dan acuan juga agar saat bebas mereka harus kembali menjadi warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Bawono.
Jumlah warga Binaan Lapas Batam pada, Senin (27/2) masih ada 1.059 orang dengan perincian, terpidana hukuman mati sebanyak 20 orang dan narapidana seumur hidup sebanyak 40 orang. Dari seribuan warga binaan ini sebanyak 910 orang atau sekitar 85 persen dari total semua warga binaan merupakan terpidana kasus narkoba. Narapidana WNA secara menyeluruh ada 60 orang yang juga didominasi kasus narkoba. (*)
Reporter : Eusebius Sara