Senin, 28 Oktober 2024

Terima Laporan Kecurangan SPBU, Disperindag Batam akan Intensifkan Pengawasan

Berita Terkait

spot_img
SPBU Codo Dalil Harahap 80 scaled e1676812583903
SPBU di Sagulung belum beroperasi setelah disegel oleh dinas terkait karena ditemukan kecurangan, Minggu (19/2). F Dalil Harahap/Batam pos

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan mengintensifkan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Kota Batam. Hal ini menyusul adanya temuan pengelola SPBU yang nakal, sehingga merugikan masyarakat.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan beberapa SPBU terindikasi melakukan tindakan kecurangan. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi konsumen dari SPBU.

Beberapa laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Nama-nama dan lokasi SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan sudah ada, selanjutnya tim akan turun mengecek ke lapangan.

Baca Juga: Polda Kepri Telusuri Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin ‘Aspal’

“Selain yang kami temukan langsung, yang paling penting juga laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” sebutnya, Selasa (21/2).

Gustian menyebutkan SPBU yang nakal akan dtindak tegas. Seharusnya pengelola SPBU beroperasi sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Nozzle yang digunakan ada takaran dan aturan dalam pengoperasiannya. Untuk itu, yang nakal akan ditindak tegas. Tahap awal berupa penutupan SPBU, dan berikutnya mungkin mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Tarif Pass di Pelabuhan Internasional Batamcenter Masih Rp65 Ribu

Gustian menyebutkan saat ini terdapat 39 SPBU. Untuk mengawasi jalannya SPBU, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Misalnya menambah frekuensi pengawasan ke lapangan, memberikan edukasi terkait peralatan di SPBU.

“Kami turun tetap, namun tidak semua diinformasikan. Kalau sudah ada kecurangan tentu ada langkah antisipasi yang harus dilakukan. Salah satunya mencegah dengan meningkatkan pengawasan,” bebernya.

Gustian mengungkapkan Nozzle harus sesuai dengan aturan. SPBU yang menyalahi seperti CODO sudah melewati batas kesalahan yang diizinkan.

Baca Juga: Polda Kepri Periksa Pegawai Disperindag Batam

Sehingga SPBU untuk sementara ini tidak diizinkan beroperasi, sampai memperbaiki nozzle atau service, dan tera ulang. Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentangmetrologi ilegal, pengelola SPBU yang menyalahi aturan akan diancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta.

Ia mengimbau kepala pengelola SPBU untuk bertindak jujur dalam melayani kebutuhan masyarakat. Hal ini juga akan berdampak terhadap kepercayaan masyarkat terhadap SPBU.

“Cukup patuhi aturannya. Jangan lagi ada yang melanggar. Kalau masih bandel SPBU bisa dicabut nanti izinnya,” tegasnya. (*)

 

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update