Sabtu, 31 Januari 2026

Terima Uang Hasil Rampok, Dua Istri Perampok Divonis 7 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti, dua istri perampok (pecah kaca) Rp 800 juta divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2).

batampos – Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti, dua istri perampok (pecah kaca) Rp 800 juta divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2). Keduanya terbukti menerima aliran dana atau penadahan dari hasil pencurian yang dilakukan oleh masing-masing suami mereka.

Vonis hukuman terhadap keduanya dibacakan ketua majelis hakim Willi Irdianto didampingi Twis Retno dan Stuart Wattimena. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa perbuataan keduanya dalam berkas terpisah sah dan menyakinkan bersalah, ssbagaimana dakwaan tunggal jaksa pasal 480 kuhap tentang penadahan.

“Menyatakan perbuataan terdakwa Lusi dan Luky bersalah. Menjatuhkn pidana terhadap masing-masing terdakwa selama 7 bulan,” ujar hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir. Sebelumnya, keduanya dituntut 8 bulan penjara.

“Terima yang mulia,” ujar terdakwa serentak

Keduanya dinilai terbukti menerima aliran uang dari perampokan senilai masing-masing Rp 30 juta. Uang itu merupakan hasil rampokan dari pecah kaca dari suami mereka.

para terdakwa kemudian untuk membeli ponsel, sulam alis hingga kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan suami mereka, yakni Marco Tamba dan Roy Fablo telah divonis bersalah dua pekan sebelumnya. Keduanya dinyatakan bersalah oleh hakim Monalisa didampigi Ferry dan Benny dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Yang mana terdakwa melakukan pecah kaca pada sebuah mobil yang tengah parkir. Dari mobil itu, komplotan pencuri ini berhasil mengasak uang korban Rp 800 juta.

Atas perbuataan itu, kedua terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara untuk Roy Pablo dan 4 tahun untuk Marco.

Diketahui Pembobolan mobil dengan modus pecah kaca terjadi di area parkir pada Senin (23/9) siang. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha berini­sial A, tengah berada di dalam tempt usaha.

Informasi yang didapatkan, sebelum mobilnya dibobol, korban baru saja melakukan penarikan uang tunai dari bank Rp 800 juta. Diduga, pelaku yang berjumlah empat orang membuntuti korban. (*)

Reporter: Yashinta

Update