
batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (8/12) dini hari. Dalam kegiatan ini, polisi menindak 72 unit motor dengan berbagai pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kegiatan ini juga bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan dilaksanakan setiap malam Minggu,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia THM, Kosan, dan Hotel di Batam
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari. Selain Polresta Barelang, cipkon ini turut dilakukan seluruh jajaran Polsek.
“Penindakan melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien,” katanya.
Adapun motor yang ditindak Polresta Barelang sebanyak 28 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran terdiri Polsek Batam Kota 20 unit, Polsek Batuampar 1 unit, Polsek Nongsa 4 unit, Polsek Bengkong 5 unit, Polsek Sagulung 10 unit, Polsek Batuajji 2 unit dan Polsek Sekupang 2 unit.
“Motor ini menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Arus Penumpang Pelabuhan Internasional Masih Sepi
Afid menambahkan selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara. Bagi pengendara yang ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang.
“Syaratnya membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



