Sabtu, 14 Februari 2026

Terjerat Dugaan Gunakan Uang Negara untuk Kampanye

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Kasus temuan Panwascam Belakangpadang terkait dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu calon DPD RI, Ria Saptarika, di Sekanak Raya, bulan lalu, saat ini berproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus tersebut menjadi bola panas bahkan jadi sorotan publik di Kepri, khususnya masyarakat di Batam. Tak terkecuali sejumlah pengamat politik lokal hingga nasional.

Seperti yang dikatakan oleh pengamat politik nasional Dendi Susianto. Menanggapi kasus temuan Panwascam Belakangpadang terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon DPD RI, Ria Saptarika, di Sekanak Raya, bulan lalu, Dendi menegaskan bahwa perbuatan yang bersangkutan sudah nyata-nyata merupakan pelanggaran pemilu yang di dalamnya sudah terpenuhi unsur pidananya.

Menurut peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Dendi, hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran dan pidana pemilu yang mengatur tentang larangan praktik politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.


Baca Juga: Terbukti Turut Terlibat Peredaran Ganja, Remaja di Batam Divonis 4 Tahun Penjara

”Di TKP jelas ada alat peraga kampanye, jadi unsur kampanyenya sudah terpenuhi. Kemudian, ada uang reses yang dibagikan yang merupakan uang atau fasilitas dari negara. Dua hal tersebut sudah secara terang memenuhi unsur pidana dan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Dugaan tersebut muncul setelah beredar video yang bersumber dari Panwascam Belakangpadang yang viral di media sosial di Kepri soal bagi-bagi uang yang diduga dilakukan calon anggota DPD RI di acara reses MPR. Tepat di belakang pembagian uang saat itu, terpampang jelas alat peraga kampanye Ria Saptarika yang berisi foto, nomor urut calon dan ajakan mencoblos.

Kasus ini sendiri terus berjalan prosesnya di Gakkumdu Kepri. Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, khususnya divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Rosnawati, dugaan money politic tersebut akan diputus hari ini (28/2).

Ria Saptarika saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore

Seperti apa putusannya, nasib pencalonan kembali Ria Saptarika selaku calon incumbent anggota DPD RI berada di tangan Gakkumdu. Apakah diputuskan lanjut ke tahap penyidikan atau kasus dihentikan.

Hasil konfirmasi sebelumnya dari satu tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, lembaganya tak berhak mencampuri pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kontestan atau peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPD Kepri yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. DKPP akan bertindak ataupun memproses kalau terdapat laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atau penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu seperti KPU baik pusat ataupun daerah, maupun Bawaslu.

Tupoksi DKPP sendiri telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah untuk dapat menciptakan penyele-nggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis.

Baca Juga: Stok Beras di Kepri Tercukupi Hingga 5 Bulan

Tugas DKPP sendiri sudah diatur menurut pasal 156 ayat 1 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni menerima aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Berikutnya melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Sedangkan soal kewenangan DKPPP juga diatur di pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, untuk memberikan penjelasan dan pembelaannya. Berikutnya memanggil pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Selain itu, DKPP juga berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti dalam proses persidangan DKPP, telah melanggar kode etik pemilu sebagai penyelenggara pemilu, serta memutus pelanggaran kode etik. Sedangkan soal sanksi sendiri berdasarkan pada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, kalaupun berdasarkan putusan sidang DKPP, pelanggarannya masuk kategori ringan, maka penyelenggara pemilu akan dijatuhi sanksi secara tertulis. Namun sebaliknya kalau ternyata dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ternyata diputuskan pelanggaran berat, maka bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap.

Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sendiri, merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu yang menegaskan bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon, jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penetapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih.

Baca Juga: Pemicu Kenaikan Inflasi, Gubernur Minta Tarif Parkir Batam Dievaluasi

Sebelumnya, calon anggota DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, menyayangkan laporan dugaan pemilu yang dialamatkan kepadanya. Bahkan saat berkunjung ke redaksi Batam Pos, Ria sudah berulang kali buka suara soal kasus dugaan politik uang yang tengah diusut Bawaslu. Bahkan ia menepis ada money politic di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.
Ria menyebut bahasa money politic yang dilaporkan Bawaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melak-sanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar

”Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa politik uang yang sungguh tidak sedap didengar,” ujar Ria.

Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Disinggung mengenai proses klarifikasi ke Bawaslu, ia menjawab menunggu pemanggilan ini supaya informasi yang dianggap menyesatkan ini bisa diluruskan. ”Tentu kooperatif jika nanti dipanggil Bawaslu. Apa yang kita sampaikan ini akan kami klarifikasi ke Bawaslu sehingga bisa diluruskan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam telah mengamankan uang bukti dugaan politik uang oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Batam. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nur-yanto di Mapolresta Barelang.

Nugroho menyebut dugaan politik uang itu terjadi di Kecamatan Belakangpadang. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam. (*)

 

Reporter : GALIH ADI SAPUTRO / RENGGA YULIANDRA

 

Update