Rabu, 15 Januari 2025

Terjerat Hutang Judol, Anggota Polda Kepri Gelapkan Uang dan Curi Laptop

Berita Terkait

spot_img
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto.

batampos– Personel Polda Kepri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma), Briptu IM terlibat kasus penggelapan dan pencurian. Ironisnya, uang dan barang yang dicuri merupakan milik instisusi yang diperuntukan operasional anggota Polri.

Informasi yang didapatkan, perbuatan kriminal ini dilakukan Briptu IM karena terlilit utang judi online (judol).


“Dulu dia (Briptu IM) anggota Ditlantas. Dia terlilit hutang judol,” ujar salah seorang sumber Batam Pos yang bertugas di Mapolda Kepri, Selasa (15/1).

BACA JUGA: Kejati Kepri Belum Terima Limpahan Penyidikan Judi Online di Apartemen Aston Batam

Ia mengatakan kasus ini bermula adanya kegiatan pemeriksaan barang operasional di satuan tersebut. Saat itu, didapati laptop yang hilang.

“Laptop itu digadaikan dengan harga Rp 5 juta ke sesama anggota juga. Dia mengaku laptop itu miliknya,” sambung sumber tersebut.

Usai aksinya terbongkar, Briptu IM dimutasi ke Satuan Yanma dalam rangka pemeriksaan dan menjalani sidang kode etik.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan Briptu IM merupakan mantan anggotanya.

“Itu sudah beberapa bulan lalu. Ada indikasi barang hilang, dan bersamaan penggelapan uang” katanya.

Ia mengatakan personel tersebut sudah dimutasi dan kasusnya ditangani Bid Propam Polda Kepri. “Sudah ditangani yang berwenang (Bid Propam),” tegasnya.

Sedangkan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan belum yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas kasus ini. (*)

Reporter: Yofi

 

spot_img

Update