batampos – Komisioner Bawaslu Kepri, Khairurrijal, yang tersandung kasus narkoba telah dinonaktifkan. Yang bersangkutan saat ini menjalani proses rehabilitasi inap selama tiga bulan usai keluarnya assesment dari BNNP Kepri.
Perihal status Khairurrijal saat ini, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menyebut, bahwa Bawaslu RI telah mengeluarkan surat perintah menonaktifkan Khairurrijal. Surat tersebut keluar beberapa bulan belakangan.
Ia menegaskan, bahwa Khairurrijal belum diberhentikan. Artinya, ada kemungkinan yang bersangkutan bisa kembali lagi ke jajaran Bawaslu Kepri. Meski demikian, Zulhadril enggan membeberkannya lebih banyak.
“Itu Bawaslu RI yang keluarkan sampai kapan dinonaktifkan. Status dia masih nonaktif, belum diberhentikan,” ujarnya, Senin (22/7).
Sebagaimana diketahui, Khairurrijal merupakan Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat di Bawaslu Kepri. Ia juga mantan Ketua Bawaslu Natuna 2018-2023. Khairurrijal ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Ruang VIP Hotel Planet Holiday, Batam, April lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes pol Dony Alexander, mengatakan bahwa KH,dinyatakan pengguna aktif narkoba. “Dari hasil pemeriksaan yang berangkutan dinyatakan pengguna aktif narkotika,” ujar dia.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir ekstasi. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik juga mengarah komisioner Bawaslu Kepri itu sebagai pengguna.
“Saat diamankan yang bersangkutan ditemukan tiga butir pil ekstasi . Hasil penyelidikan juga menyatakan pelaku sebagai pengguna, karena barang bukti tidak cukup untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, meminta kasus narkoba yang menjerat komisioner Bawaslu Kepri itu dapat menjadi pembelajaran bersama. Ia berharap semua pihak bisa bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.
“Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi mereka. Bagi semua pejabat dan masyarakat. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna