batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Een Sasnita, karyawan PT Sat Nusapersada. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terkuak dari laporan managemen perusahaan.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Doddi di Mapolresta Barelang, Jumat (14/6).
Baca Juga:Â Motor Curian Dijual di Medsos, Feri Andriansyah Diciduk Polsek Sekupang
Doddi menjelaskan kasus ini terkuak pada 29 Mei. Awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.
Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya
Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Sementara dari pengakuan Een, pencurian itu dilakukan karena membutuhkan uang. Ia mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) dan pinjaman koperasi senilai ratusan juta.
“Terjerat hutang. Uangnya kemarin untuk kebutuhan,” katanya.
Baca Juga:Â Tulang Punggung Keluarga di Usia 19 Tahun, Barijah Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya
Ia menjelaskan pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju.
Setelah itu, saat keluar perusahaan atau melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.
“Curinya berangsur. Lalu dijual ke teman,” kata wanita lulusan SMP ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri