
batampos — Boly, kurir di salah satu ekspedisi di Batam, nekad menggelapkan uang COD lebih dari Rp 14 juta karena terjerat pinjaman online. Akibat perbuatannya, pemuda berperawakan tinggi ini pun terancam pidana 5 tahun penjara.
Rabu (26/2), Boly menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi, di antaranya pemilik ekspedisi pengiriman wilayah Dapur 12 dan rekan kerjanya.
Dari keterangan saksi, penggelapan yang dilakukan terdakwa baru pertama kali terjadi. Kasus ini berawal dari terdakwa yang tidak menyetorkan uang COD dari konsumen, padahal penyetoran uang COD wajib dilakukan di hari yang sama, baik siang maupun malam hari.
“Namun hingga malam hari, terdakwa tak juga menyetorkan uang. Ketika kami menghubungi nomor terdakwa, ternyata tidak aktif,” ujar rekan kerja Boly di bagian keuangan.
Sementara itu, pemilik usaha tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus mencari keberadaan terdakwa hingga akhirnya menemukannya dua hari kemudian. Terdakwa diketahui telah membawa lari uang COD lebih dari Rp 14 juta dari 145 konsumen.
“Jumlah konsumen 145 orang, total uang yang dibawa lebih dari Rp 14 juta,” terangnya.
Menurutnya, terdakwa sudah cukup lama bekerja. Dalam sebulan, terdakwa bisa mendapatkan gaji Rp 5-6 juta, tergantung jumlah paket yang diantarkan. Untuk satu paket, kurir dibayar Rp 1.000-1.500 per alamat. Setiap hari, kurir bisa mengantarkan 200-250 paket.
“Kalau mereka rajin, bisa mendapatkan Rp 200-300 ribu per hari. Uang itu bisa diambil setiap bulan,” tegasnya.
Keterangan saksi korban dibenarkan oleh terdakwa. Namun, menurutnya, uang yang digelapkannya telah habis.
“Uangnya habis untuk bayar utang pinjol,” ujarnya.
Ia mengaku khilaf karena tidak tahu lagi harus meminjam ke siapa, sementara admin pinjol terus menagihnya.
“Karena itu saya khilaf. Saya menyesal,” imbuhnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Reporter: Yashinta



