Minggu, 25 Januari 2026

Terjerat Sabu 1,39 Gram, Sepasang Kekasih Dihadapkan ke Meja Hijau

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7), dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Perbuatan itu terjadi pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kamar kos kawasan Lubuk Baja, Batam. Di hadapan majelis hakim, terdakwa As’alukal mengakui mengenal dan pernah menggunakan narkotika. Ia juga membenarkan bahwa barang bukti sabu yang disita aparat kepolisian ditemukan di dalam mobil yang mereka sewa.

“Barang bukti sabu itu ditinggal di mobil yang saya rental,” ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap, pada hari kejadian, keduanya awalnya berniat jalan-jalan menggunakan mobil Daihatsu Rocky putih. Namun, Reza mengajak As’alukal untuk singgah di kawasan Bengkong, dengan alasan menemui seseorang bernama Mamang yang kini buron (DPO).

Pertemuan tersebut menjadi momen serah terima dua paket sabu, yang kemudian salah satunya digunakan untuk konsumsi pribadi dan satu lainnya akan dijual. Sabu tersebut disembunyikan oleh As’alukal, satu bungkus disimpan di celana dalam dan satu lagi di dalam dompet berwarna hitam.

“Saya letakkan di belakang celana saya waktu itu itu,” jelasnya

Tak lama setelah mereka kembali ke kos, aparat dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang telah mengintai langsung mengamankan mereka. Kepada petugas, As’alukal bersikap kooperatif dan menunjukkan letak penyimpanan sabu tersebut. Kedua paket sabu yang disita masing-masing berisi kristal bening seberat total 1,39 gram.

Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital yang disimpan dalam termos di bawah meja TV kamar kos mereka. Dalam interogasi, Reza mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya dan biasa digunakan untuk menimbang narkoba. Keduanya juga mengaku bahwa sabu dibeli dari Mamang (DPO) dan akan dijual kepada seseorang bernama Pranowo (DPO).

Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan sampel sabu yang disita dari kedua terdakwa mengandung zat methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 44 Tahun 2019 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan akan kami bacakan dalam sidang pekan depan,” ujar JPU Abdullah usai persidangan.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. Kedua terdakwa saat ini masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update