Minggu, 22 Februari 2026

Terkait Dugaan Korupsi Pegadaian di Batam, Jaksa akan Periksa 30 Saksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan korupsi Pegadaian cabang Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Dalam proses penyidikan, Jaksa penyidik berencana memeriksa hingga 30 saksi.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, hingga Senin (26/6/2023) penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Untuk jadwal kemarin, ada 2 saksi yang diperiksa.

“Untuk pemeriksaan saksi masih kami lakukan maraton, hari ini (kemarin) ada 2 saksi,” ujar Aji.


Baca Juga: Warga Negara Inggris Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Batam, Satu Korban Meninggal Dunia

Menurut Aji, saksi yang diperiksa hampir keseluruhan dari internal Pegadaian. Termasuk bagian audit Pegadaian dan ahli.

“Rata-rata saksi yang diperiksa dari Internal Pegadaian. Rencana 30 saksi, itu kalau memang perlu, tapi bisa juga kurang dari itu,” jelas Aji.

Disinggung soal tersangka, kata Aji masih belum. Jaksa penyidik tengah memperkuat alat bukti, untuk penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

“Untuk tersangka masih belum, yang jelas kami masih mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka,” pungkas Aji.

Baca Juga: Direktur PT ABH-ABHi: Tidak Ada yang Salah, Jaringan Pipa Perlu Peremajaan Demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Diketahui, beberapa awal 2023 Kejaksaan Negeri Batam kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi Pegadaian di Batam. Kali ini, dugaan korupsi terjadi di pegadaian biasa (bukan syariah) dengan nilai kerugian berkisar Rp 1 miliar lebih.

Terungkapnya dugaan korupsi di perusahaan persero ( Pegadaian), berdasarkan laporan internal pegadaian. Dimana, setelah melakukan audit, pihak pegadaian, menemukan penyimpangan.

Baca Juga: Plang Titik Jemput Taksi Online di Bandara Dicabut

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, yang melakukan transaksi fiktif.

Modus yang dilakukan Oknum Pegadiaan itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembalian alat dan perlengkapan Kantor Pegadaian. Yang mana ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tak sesuai spesifikasi yang ditulis.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN