Jumat, 29 November 2024
spot_img

Terkait Judi Online, Polisi Sita Satu Unit Apartemen Mewah di Batam

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di Kota Batam. (F. Azis Maulana)

batampos – Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara judi online ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan dinyatakan lengkap. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut perkara situs judi online SBOTOP menetapkan 4 tersangka.

“Empat tersangka yang ditahan memiliki peran masing-masing. Selain tersangka penyidik juga menyita aset dan barang bukti seperti satu unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (23/2).


Untuk tersangka L, memiliki peran menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP.

“Dari L, kemudian diserahkan kepada saudara U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Lidik Lokasi Kecelakaan Go Kart di Bengkong, Ini Gokart yang Dikemudikan WNA Singapura

Sementara untuk tersangka, D, berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online.

“Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka L, untuk digunakan di website judi online,” terangnya.

Untuk tersangka ketiga yakni, S, berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka D, yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Kemudian tersangka terakhir, T, berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, virtual account dan disbrusement (pembayaran) kepada website judi online.

“Artinya para tersangka saling berhubungan satu sama lain,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Sirekap Pileg DPRD Batam Sementara: Gerindra Unggul 18,36 Persen

Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.

“Mereka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update