Minggu, 3 November 2024

Terkait Kasus Narkoba, Personel Sat Narkoba Polresta Barelang Terancam Sanksi Kode Etik hingga Dipecat

Berita Terkait

spot_img
image0 4
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang terbukti menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu akan ditindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Kapolda Kepri, Kapolda Kepri, Irjen Fitri Halimansyah.

“Ini komitmen Kapolda Kepri, siapapun pelaku narkoba. Termasuk dugaan oknum yang bermain,” ujarnya.

Ia mengatakan hingga saat ini belum mengatahui jumlah personel yang terlibat. Namun, personel yang bemain dengan bandar tersebut dipastikan akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Sanksinya dari hasil keputusan ketua sidang,” katanya.

Diketahui, dalam sanksi kode etik, personel Polri dapat dikenakan sanksi berupa pemindah tugasan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Itu kewenangan Bidpropam saya tidak mendalami hal tersebut. Karena semua berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Pandra.

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk  Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update