Kamis, 28 November 2024
spot_img

Terkait Mikol 1 Kontainer, BC Batam Enggan Berkomentar Adanya Keterlibatan Aparat

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Bea Cukai Batam sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum ada penambahan tersangka.

“Sementara masih dua (tersangka). Belum ada informasi tambahan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Oktavian.


Diketahui, tersangkanya yakni AN, pemilik mikol dan TS, sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam.

“Kalau ada informasi tambahan akan kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK, Uji Coba di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji

Diketahui, sebelumnya penyidik BC Batam sudah menetapkan AN, pemilik mikol sebagai tersangka. Kepada penyidik AN mengaku pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam. Minuman tersebut dimuat ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.

AN mengaku membeli mikol produk Tiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu.

Namun, dari BAP tersangka AN muncul fakta baru. AN menyebutkan mikol di dalam kontainer tersebut juga milik rekannya berinisial HR yang berstatus aparat dan bertugas di Kepri.

Terkait keterlibatan aparat ini, Evi enggan menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update