batampos – Penyidik Reskrim Polsek Batuampar menetapkan Hermanto alias Gondrong sebagai pelaku tunggal pembunuhan di Komplek Jodoh Square, Batuampar. Pembunuhan ini menewaskan Samsudin.
Diketahui, pembunuhan ini berawal dari laporan Mumun, kekasih pelaku dan juga istri korban. Saat itu, Mumun mengaku kepada pelaku sudah dianiaya oleh suaminya.
“Mumun ini statusnya saksi. Dia tidak ada keterlibatan dalam pembunuhan itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang di Mapolresta Barelang, Senin (29/7).
Bimo menjelaskan dari pemeriksaan, Mumun sempat melerai pertengkaran antara pelaku dan korban. Bahkan, Mumun menarik pelaku saat menikam suaminya.
“Mumun menyampaikan bahwa sudah dipukul. Dia tidak meminta Gondrong untuk memukul atau melukai korban,” katanya.
Pembunuhan ini terjadi pada 25 Juni lalu. Korban tewas ditikam pelaku menggunakan pisau dapur dengan luka 10 tusukan yakni di bagian perut, dada, punggung, dan leher.
“Pelaku yang emosi menghampiri korban dan mengambil pisau dari dashboard motornya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI