Kamis, 28 November 2024
spot_img

Terkait Penetapan UMK Batam 2023, Apindo Tunggu Putusan Dari Mahkamah Agung

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris

batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum kota (UMK) seluruh Kabupaten/Kota di Kepri. Dalam SK 1399 tahun 2022, Gubernur menetapkan UMK Kota Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440 atau naik sebesar 7,50 persen dari UMK tahun 2022.

Nilai tersebut, sesuai dengan rekomendasi dan usulan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebelumnya. Dengan penghitungan melalui formula yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, sudah menduga sebelumnya, bahwa UMK Batam akan sesuai dengan usulan Walikota Batam. Dimana usulan itu berpedoman pada Permenaker 18 tahun 2022.

Baca Juga: Pria di Batam Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Apindo tetap berpandangan kalau SK penetapan dan Permenaker itu sendiri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rafki.

Ia melanjutkan, formulasi penghitungan upah minimum dalam Permenaker 18 tahun 2022 itu, bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga DPN Apindo melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah dalam proses.

“Kita harapkan bulan Desember tahun ini bisa keluar putusan dari MA,” katanya.

Baca Juga: UMK Batam Rp4,5 Juta, Pengusaha Lakukan Ini 

Apindo berharap, dengan terbitnya putusan MA tersebut, Gubernur bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan jika MA mengabulkan gugatan dari DPN Apindo.

“Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Tumpang Tindih Lahan Kembali Terjadi, Lokasinya di Batamcenter

Sementara, jika MA menolak atau tidak mengabulkan gugatan dari DPN Apindo, maka sesuai dengan instruksi dari DPN Apindo untuk tetap patuh dengan putusan MA tersebut.

Namun, Apindo Kota Batam belum bisa memastikan apakah akan mengikuti instruksi dari DPN Apindo atau tetap menggugat SK Gubernur Kepri ke PTUN Tanjungpinang.

“Nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam,” imbuhnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update