
batampos – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 10 orang tersangka dalam penggrebekan arena gelanggang permainan (gelper) di kios kawasan Pasar Sukaramai, Bengkong. Tersangka terdiri dari 1 bandar atau wasit, dan 9 orang pemain.
“Sudah kita tetapkan tersangka. Dari pemeriksaan, 9 orang itu sedang bermain, bukan menonton,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (27/4/2023).
Budi menjelaskan selain menetapkan 10 orang tersangka, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik serta pengelola arena gelper tersebut.
Baca Juga: Speed Boat Tujuan Tanjungpinang Terbalik
“Untuk pemilik ataupun yang mendanainya masih penyelidikan,” katanya.
Budi menambahkan dari pemeriksaan, arena gelper tersebut tidak memiliki izin. Serta pengoperasian mesin menggunakan skore kredit yang bisa ditukarkan dengan uang.
“Jadi kita temukan unsur judinya,” tegasnya.
Dengan adanya penggrebakan arena gelper ini, Budi mengimbau seluruh masyarakat yang menemukan praktik perjudian untuk segera melaporkannya.
Baca Juga: Gelapkan Ongkir COD, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polsek Sekupang
“Kepada masyarakat yang menemukan, segera laporkan. Agar langsung kita tindak,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



