batampos – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak atas Undang-Undang Cipta Kerja yang belum dapat dijalankan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, terbitnya Perpu 2/2022 tersebut tidak hanya untuk Batam, tapi juga untuk seluruh Indonesia.
Dengan terbitnya Perpu itu, tidak lain untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam dunia berusaha.
“Karena sebagaimana kita ketahui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja digugat sehingga Perpu itu sangat diperlukan karena keadaan yang mendesak,” ujarnya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:Â Imigrasi Layani 173.496 Penumpang Internasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ia melanjutkan Kadin Batam telah memberikan masukan ke pemerintah pusat dan kementrian terkait dengan beberapa pasal di UU Cipta Kerja terkait dengan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam.
Dimana, pasal-pasal itu belum bisa dijalankan sehingga menghambat dunia usaha di Batam.
Sehingga, dengan terbitnya Perpu tersebut, Kadin Batam bersama ahli hukum akan mempelajari bersama terkait dengan aturan-aturan yang menyangkut KPBPB Batam.
“Dengan demikian nanti kita harapkan Perpu ini bisa mengurai persoalan-persoalan dan permasalahan di KPBPB Batam,” tuturnya.
Baca Juga:Â Apindo dan HKI Bilang Begini Terkait Pemadaman Listrik Diawal Tahun 2023 di Batam
Dijelaskannya, dampak positif dari terbitnya Perpu ini tentunya memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Karena UU Cipta Kerja yang belim bisa berlaku Secara keseluruhan.
Dengan adanya Perpu ini artinya memastikan semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah itu sudah pasti.
“Ini yang diinginkan oleh pelaku usaha dan investor. Makanya dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi bersama di Kadin Batam, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Utamanya terkait beberapa hal ketentuan peraturan perundang undangan yang menyangkut kebijakan pemerintah pusat di Batam,” jelasnya.
Baca Juga:Â Apindo Sebut Bisnis Galangan Kapal Diprediksi Meroket di Tahun 2023
Ia menambahkan, salah satu pasal yang sangat diharapkan dunia usaha adalah status Batam sebagai KPBPB.
Dimana akan ada bebas PPN dan Cukai. Kemudian pasal yang mengatur kepastian adanya Kawasan Ekonomi Khusus di dalam kawasan FTZ.
Selanjutnya, penyatuan integrasi Batam, Bintan dan Tanjungbalai Karimun. Dimana penyatuan itu belum bisa terealisasikan.
Baca Juga:Â Batam Bersiap Bangkitkan Pariwisata di Tahun 2023
Walaupun setahun yang lalu sudah keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) 41 karena terbentur UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Dengan Perpu ini diharapkan semuanya bisa terurai, kami sesegera mungkin akan meminta salinan Perpu ini. Kemudian kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan seluruh stake holder di Batam,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah