Kamis, 14 November 2024

Terkait PMI Ilegal, Kapolresta Barelang: Jangan Ada Aparat yang Membekingi

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, memperingati seluruh aparat untuk tidak terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas aparat tersebut.

“Jangan ada aparat yang membekingi, baik itu seseorang maupun kelompok. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” ujar Nugroho.

Ia juga memperingati anggota untuk tidak membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Anak Tenggelam di Tanjunguncang, Akibat Disenggol Kapal

“Kalau anggota saya, bila perlu saya hilangkan (hukuman berat),” tegasnya.

Dengan masih maraknya pengiriman PMI ilegal ini, Nugroho mengaku akan tetap memperketat pengawasan. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing atau terbujuk dengan iming-iming pelaku.

“Jangan mudah dipengaruhi. Karena dengan ilegal itu dapat membahayakan keselamatan korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kasus pengiriman PMI ilegal lebih efektif dicegah dari tempat asal korban.

Baca Juga: 2023, Pelabuhan Batu Ampar Ditargetkan Menjadi Zona Hijau Stranas PK

Untuk itu, ia meminta kerjasama pihak BP2PMI untuk lebih mengawasi daerah-daerah asal PMI ilegal.

“Pencegahan itu lebih efektif dari tempat asal korban. Dilakukan sosialisasi dan edukasi,” kata Budi.

Budi menjelaskan, selain BP2PMI pihaknya juga meminta kerjasama dari pihak Imigrasi. Imigrasi dinilai bisa mendeteksi PMI ilegal yang akan berangkat ke luar negeri.

“Jadi bukan dari kita (polisi) saja,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Solok Tawarkan Pulau Belibis kepada Investor di Batam, Ini Potensinya

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap 6 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 11 pelaku, yang terdiri 9 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 Warga Negara Malaysia.

Seluruh kasus ini diungkap dalam waktu 2 pekan, yakni sejak awal Mei. Modusnya yakni dikirim melalui pelabuhan resmi, dan pelabuhan tikus dengan tujuan Singapura dan Malaysia.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update