Rabu, 4 Desember 2024

Terkait UMK 2023, Kadisnaker Provinsi Kepri: Wajib Diterapkan…

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Surat Keputusan (SK) mengenai upah minimum di kota dan kabupaten di Kepri, sudah ditandatangani Gubernur Kepri sejak tahun lalu. Sehingga, sejak satu Januari 2023, aturan itu sudah harus diberlakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan, tidak ada pengecualian.


“Wajib diterapkan,” kata Mangara, Rabu (11/1/2023).

Meskipun ada beberapa pihak mencoba mengugat SK tersebut, ia mengatakan tidak alasan untuk tidak menerapkan SK itu. Sebab, SK tersebut berlaku dan sah secara hukum.

Baca Juga: Pemko Batam Bentuk Tim Pengentasan Kemiskinan

“Jika ada gugat silahkan, tapi SK itu batal jika sudah ada perintah pengadilan. Selama masih belum ada, ya diberlakukan,” ujarnya.

Sejauh ini, Mangara mengaku sudah mendengar ada yang akan mengugat SK itu. Namun, ia belum mengetahui apakah sudah dimasukan ke pengadilan atau belum.

“Gugat itu ya silahkan, aturan membolehkan itu. Tapi, selama belum ada keputusan, tetap memberlakukan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: Mengaku sebagai Prajurit, Mantan Wartawan Coba Mengelabui Warga Nongsa

Saat ditanya mengenai pengaduan UMK di Batam, Mangara, mengaku belum ada laporan sejauh ini. Sebab, penerapan UMK tahun 2023 baru di akhir bulan ini.

“Masih mau pertengahan, masih belum ada yang lapor. Jika ada yang lapor, sudah ada pengawasnya di Batam,” ungkap Mangara.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri juga membuka pengaduan terkait upah minimum.

Baca Juga: Sudah Lama Terbengkalai, Gedung BLK di Batuaji Dikelilingi Semak Belukar

Namun, kata Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon, belum ada pengaduan hingga saat ini.

Namun, ia sudah mendengar beberapa perusahaan sudah melakukan perundingan internal.

“Tapi untuk upah pekerja di atas 1 tahun, beberapa sudah selesai yang lain masih berunding,” ujarnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update