batampos – Kota Batam ditetapkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu guna pengendalian penyebaran Covid-19.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2022.
Penerapan PPKM level satu dimulai sejak 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Dalam SE tersebut dituliskan bawah hampir seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun untuk pesta pernikahan hanya dapat dihadiri tamu undangan sebanyak 75 persen dari total kapasitas yang tersedia.
Serta tidak menyediakan hidangan makan di tempat.(*)
Reporter: Messa Haris